Febri D, Mantan Jubir KPK Sebut Ada Kasus Besar yang Ingin Disingkirkan Lewat Pelemahan Penyidik
kondisi yang terjadi sekarang ini merupakan buah dari revisi Undang-undang KPK yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu. "Jika mereka yang ..."
Episode 'membunuh KPK', kata ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar ketidaklulusan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal."
"Sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Kata Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.
"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan."
"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," tuturnya.
Baca juga: Najwa Shihab Unggah Foto Tangan Diinfus, Kabarkan Masuk Rumah Sakit karena Gangguan Usus
Baca juga: Terbaru Kasus Sate Beracun, Aiptu T Terancam Dimutasi & Turun Pangkat, Jika Terbukti Nikah Siri NA
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan dari Umi Pipik, Rahasia yang Ditutupi Bertahun-tahun, Uje Ternyata Poligami
Baca juga: Cerita Pilu Anggota KKB Papua Tertembak oleh Senjatanya Sendiri, Berniat Tobat dan Kembali ke NKRI
Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.
"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK, dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," papar Kurnia.
Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi, terbukti.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Kurnia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengakui pada Kamis (27/4/2021) lalu pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ungkap Cahya.
Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.