Senin, 13 April 2026

KKB Papua

Ngotot Bela KKB Papua Bukan Teroris Karena Alasan HAM, Usmad Hamid Terbantahkan Data Mahfud MD

Sehingga wajar saja dicap sebagai organisasi teroris, karena melakukan teror dan menebar ketakutan.

Editor: Alza Munzi
Foto Facebook
Ilustrasi. Anggota KKB pimpinan Lamek Taplo disebut terlibat dalam penyerangan anggota TNI di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (20/10/2020) 

BANGKAPOS.COM - Data-data yang disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan kejahatan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Sehingga wajar saja dicap sebagai organisasi teroris, karena melakukan teror dan menebar ketakutan.

Ada pihak tertentu yang menyayangkan label teroris itu atas nama HAM.

Penolakan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid terkait label

teroris terhadap KKB Papua oleh pemerintah terpatahkan oleh data dari Menteri

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pernyataan dari Usman Hamid yang menekankan bahwa selama ini KKB selalu

menjadi korban pelanggaran HAM oleh pihak TNI-Polri Indonesia bergeser menjadi pertanyaan besar?

Sebab, melalui data yang dipaparkan oleh Mahfud MD, kondisi di lapangan justru malah sebaliknya.

Memang data apa yang disampaikan oleh Mahfud MD? Berikut rinciannya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah secara

resmi dimasukan ke dalam kategori organisasi teroris.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15

Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun

2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi landasan dari keputusan tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved