Senin, 20 April 2026

CPNS 2021

Agar Lulus Jadi PNS, Segini Skor Tes yang Harus Diperoleh Peserta

Rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin dekat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi CPNS 2021 

Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.

Tes pertama PPPK guru 2021

Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.

Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Tes kedua PPPK guru 2021

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

Tes ketiga PPPK guru 2021

Memasuki tahap tes ketiga PPPK guru 2021, peserta Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus tes kedua bisa ikut tes lagi.

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan pada tes ketiga ini.

Kesempatan terakhir untuk yang gagal lolos

Bagi para pelamar yang gagal lolos PPPK guru 2021 karena dinyatakan tidak lulus tes pertama hingga ketiga, masih ada kesempatan diterima sebagai tenaga PPPK guru.

Halaman 3/4
Tags
PNS
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved