Breaking News
Minggu, 19 April 2026

CPNS 2021

Agar Lulus Jadi PNS, Segini Skor Tes yang Harus Diperoleh Peserta

Rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin dekat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi CPNS 2021 

Tes ini terdiri atas 30 butir soal. TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 65 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes ini terdiri atas 35 butir soal. TIU diujikan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, serta analitis.

Kemudian, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret, angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita. Selain itu, juga kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 80 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini terdiri atas 35 butir soal, yang menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, serta profesionalisme.

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2021
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Nilai ambang batas untuk bagian ini adalah 126 dengan semua jawaban dianggap benar dan memiliki bobot antara 1 sampai dengan 5.

PPPK Guru

Sementara itu, dikutip dari website Badan Kepegawaian Negara seleksi PPPK akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Tahap pertama dimulai pada bulan Agustus 2021, Tahap kedua bulan Oktober 2021, tahap ketiga bulan Desember 2021.

Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi.

Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar.

Adapun sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Halaman 2/4
Tags
PNS
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved