Minggu, 19 April 2026

CPNS 2021

Agar Lulus Jadi PNS, Segini Skor Tes yang Harus Diperoleh Peserta

Rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin dekat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi CPNS 2021 

BANGKAPOS.COM -- Rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin dekat.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran akan dimulai sembilan hari lagi.

Pendaftaran CPNS dan PPPK melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021.

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 ( setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
- Tes 1 : Agustus 2021
- Tes 2: Oktober 2021
- Tes 3: Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Untuk seleksi CPNS sendiri terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Komepetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah lulus seleksi administrasi kita akan melanjutkan ke tahap SKD.

Secara umum jenjang CPNS ditentukan oleh seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40 persen dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60 persen.

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021 harus mengetahui nilai kelulusan yang menjadi acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Meskipun SKD masih akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September 2021, tak ada salahnya kita mengetahui seluk beluk dalam seleksi SKD.

Jika merujuk seleksi CPNS pada tahun 2019, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Berikut adalah rincian nilai ambang batas tersebut:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Halaman 1/4
Tags
PNS
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved