Rabu, 22 April 2026

Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Dirut BPJS Kesehatan Diperiksa, Diduga Kuat Bocor Dari Sana

Menurut Agus, pemeriksaan ini untuk mengusut dugaan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia di internet.

Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi untuk berita Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Dirut BPJS Kesehatan Diperiksa, Diduga Kuat Bocor Dari Sana 

Akun Kotz merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, membantah isu data pribadi yang bocor sebanyak 279 juta data.

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data," ujarnya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Jumat (21/5/2021).

Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

Kominfo lalu melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Dedy Permadi mengatakan, terdapat tiga tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

"Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown," katanya.

"Sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," jelas Dedy.

Baca juga: GAWAT, Data 279 Juta Penduduk Indonesia Dijual Online Termasuk Info Gaji, Ini Situsnya

Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam, Jumat (21/5/2021).

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain itu, juga sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved