Yahya Terdakwa Pembunuh Driver Ojek Online Ayu Carla Divonis 14 Tahun Penjara
Abdullah Yahya alias Yahya (32) terdakwa pembunuh Ayu Carla driver ojek online di Pangkalpinang divonis 14 tahun penjar.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Abdullah Yahya alias Yahya (32) hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu di kursi pesakitan.
Yahya divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) petang.
Vonis ini satu tahun lebih lama dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Efendi.
Dalam sidang itu, Yahya terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban Ayu Clara (29) seorang driver ojek online meregang nyawa.
“Saya tanyakan kepada saudara Yahya atas putusan ini apakah menerima boleh berkonsultasi kepada PH atau menyampaikan sikap saudara,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” jawab Yahya yang hari itu mengenakan baju koko dan kopiah berwarna putih.
Yahya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Pangkalpinang tampak sedih mendengarkan vonis putusan majelis hakim.
“Bagaimana JPU ?” tanya majelis hakim.

JPU menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” sebut Herlynita.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 20 April 2021 kemarin JPU menuntut Yahya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Pria asal Sumatera Selatan ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti dalam Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP.
Adapun barang bukti dalam pencurian dengan kekerasan itu yakni satu buah karung besar warna putih, dua buah karung kecil wama putih, satu helai baju lengan panjang warna biru dongker, satu helai baju dalam warna putih, satu helai celana panjang jeans warna hitam.
Kemudian, satu helai jilbab warna hitam, satu pasang kaos kaki warna biru dongker motif bunga-bunga, satu buah masker wama hitam, empat batang gigi palsu, satu buah gelang tangan wama cokelat yang terbuat dan kayu, satu buah dompet wama cokelat yang sebagian sudah terbakar, satu buah bantal wama hitam.