Yahya Terdakwa Pembunuh Driver Ojek Online Ayu Carla Divonis 14 Tahun Penjara

Abdullah Yahya alias Yahya (32) terdakwa pembunuh Ayu Carla driver ojek online di Pangkalpinang divonis 14 tahun penjar.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Yuranda
Abdullah Yahya saat dikawal anggota Polres Bangka ketika digelar konferensi pers pelaku pembunuh Ayu (29) di Penginapan Dewi Resident II, Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Senin (23/11/2020). 

Selain itu, buah KTP atas nama Ayu, sat unit sepeda motor warna hitam, satu lembar STNK, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor warna silver.

Kronologi Pembunuhan Ayu Carla

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, membeberkan kronologi pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai driver ojek online bernama Ayu Carla (29).

Ayu dibunuh dan mayatnya ditemukan terbungkus karung, di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung dengan kondisi telah membusuk, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Tris, pelaku yang diketahui bernama Abdullah Yahya (31) menghabisi nyawa Ayu karena ingin menguasai harta korban.

"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal dan sambil menekan korban di bagian dada, dengan menggunakan kaki berulang kali.

"Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan kehabisan oksigen dan mengalami patah tulang di sekitar dadanya," jelasnya.

Hasil pemeriksaan pihaknya, sinkron dengan hasil pemeriksaan dan hasil autopsi di rumah sakit, dan ditemukan bahwa memang pelaku ingin menguasai harta korban, baik handphone dan sepeda motor.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamaran Timur serta jajaran.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan awal mereka berkenalan melalui Aplikasi MiChat.

Dari pertemuan di media sosial itu, terjadi hubungan yang baik, dan bertukar nomor telpon dan WhatsApp.

"Mereka juga akan berjanji ketemu di hari Selasa 10 November 2020, di Penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Pangkalpinang," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

Pelaku atau tersangka, merayu korban dan mengaku pegawai salah satu bank.
Pria beristri ini juga mengaku kepada korban sebagai bujangan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved