Yahya Terdakwa Pembunuh Driver Ojek Online Ayu Carla Divonis 14 Tahun Penjara

Abdullah Yahya alias Yahya (32) terdakwa pembunuh Ayu Carla driver ojek online di Pangkalpinang divonis 14 tahun penjar.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Yuranda
Abdullah Yahya saat dikawal anggota Polres Bangka ketika digelar konferensi pers pelaku pembunuh Ayu (29) di Penginapan Dewi Resident II, Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Senin (23/11/2020). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Abdullah Yahya alias Yahya (32) hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Yahya divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) petang.

Vonis ini satu tahun lebih lama dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Efendi.

Dalam sidang itu, Yahya terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban Ayu Clara (29) seorang driver ojek online meregang nyawa.

“Saya tanyakan kepada saudara Yahya atas putusan ini apakah menerima boleh berkonsultasi kepada PH atau menyampaikan sikap saudara,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” jawab Yahya yang hari itu mengenakan baju koko dan kopiah berwarna putih.

Yahya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Pangkalpinang tampak sedih mendengarkan vonis putusan majelis hakim.

“Bagaimana JPU ?” tanya majelis hakim.

Abdullah Yahya alias Yahya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) petang.
Abdullah Yahya alias Yahya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) petang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

JPU menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” sebut Herlynita.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan 20 April 2021 kemarin JPU menuntut Yahya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Pria asal Sumatera Selatan ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti dalam Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP.

Adapun barang bukti dalam pencurian dengan kekerasan itu yakni satu buah karung besar warna putih, dua buah karung kecil wama putih, satu helai baju lengan panjang warna biru dongker, satu helai baju dalam warna putih, satu helai celana panjang jeans warna hitam.

Kemudian, satu helai jilbab warna hitam, satu pasang kaos kaki warna biru dongker motif bunga-bunga, satu buah masker wama hitam, empat batang gigi palsu, satu buah gelang tangan wama cokelat yang terbuat dan kayu, satu buah dompet wama cokelat yang sebagian sudah terbakar, satu buah bantal wama hitam.

Selain itu, buah KTP atas nama Ayu, sat unit sepeda motor warna hitam, satu lembar STNK, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor warna silver.

Kronologi Pembunuhan Ayu Carla

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, membeberkan kronologi pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai driver ojek online bernama Ayu Carla (29).

Ayu dibunuh dan mayatnya ditemukan terbungkus karung, di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung dengan kondisi telah membusuk, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Tris, pelaku yang diketahui bernama Abdullah Yahya (31) menghabisi nyawa Ayu karena ingin menguasai harta korban.

"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal dan sambil menekan korban di bagian dada, dengan menggunakan kaki berulang kali.

"Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan kehabisan oksigen dan mengalami patah tulang di sekitar dadanya," jelasnya.

Hasil pemeriksaan pihaknya, sinkron dengan hasil pemeriksaan dan hasil autopsi di rumah sakit, dan ditemukan bahwa memang pelaku ingin menguasai harta korban, baik handphone dan sepeda motor.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamaran Timur serta jajaran.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan awal mereka berkenalan melalui Aplikasi MiChat.

Dari pertemuan di media sosial itu, terjadi hubungan yang baik, dan bertukar nomor telpon dan WhatsApp.

"Mereka juga akan berjanji ketemu di hari Selasa 10 November 2020, di Penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Pangkalpinang," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

Pelaku atau tersangka, merayu korban dan mengaku pegawai salah satu bank.
Pria beristri ini juga mengaku kepada korban sebagai bujangan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved