Ikan Pari

Ikan Pari Masuk Golongan Ikan Tak Bersisik, Bagaimanakan Hukum Mengkonsumsinya, Ini Penjelasannya

Ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa haram hukumnya mengonsumsi ikan yang tidak bersisik

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Pixabay
Ikan pari di laut 

BANGKAPOS.COM - Ikan pari ialah satu diantara jenis ikan laut berbentuk bulat,pipih, dan tergolong sebagai ikan tulang rawan (Chondrichthyes).

Mirip seperti ikan hiu, ikan tidak memiliki sisik.

Sebab tidak memiliki sisik, hal itulah menyebabkan timbulnya banyak pertanyaan dari orang-orang apakah dalam ajaran islam ikan pari sebenarnya halal atau haram untuk dikonsumsi.

Meski sudah banyak orang-orang yang mengonsumsi ikan pari, namun ada juga sebagian orang yang menolak menikmati ikan berdaging tebal ini.

Pasalnya, ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa haram hukumnya mengonsumsi ikan yang tidak bersisik.

Berbagai pendapat para ulama pun muncul terkait hal ini. 

Menurut syiah haram hukumnya memakan ikan yang tidak memiliki sisik.

Ulama yang mengatakan haram mengonsumsi hewan air/laut yang tidak bersisik ini berdasarkan hadis dari Muhammad bin Muslim yang suatu hari bertanya kepada Imam Muhammad Al-Baqir:

“Ada orang yang mengantarkan kepada kami ikan yang tidak bersisik.”

Imam Baqir menjawab: "Makanlah segala jenis ikan yang bersisik dan janganlah engkau memakan segala ikan yang tidak bersisik".

Kemudian dari Imam Musa al-Kazhim berkata: "Memakan belut, kura-kura dan kepiting itu hukumnya haram".

Berdasarkan hadis tersebut maka ada Marja’ Taqlid (mujtahid yang menjadi tempat rujukan untuk diikuti orang-orang Syiah dalam masalah fikih) yang mengharamkan mengonsumsi lobster, cumi-cumi, lele, kerang, dan ikan-ikan yang tidak memiliki sisik.

Sedangkan udang dikecualikan karena didasarkan pada hadis dari mereka: "Tidak ada masalah memakannya dan udang termasuk dari jenis ikan".

Ulama Syiah Imamiyah kontemporer, Imam Khomeini juga mengharamkan untuk mengonsumsi ikan tidak bersisik, yaitu Imam Khomeini.

Ia mengatakan bahwa tidak boleh memakan hewan-hewan laut kecuali jenis ikan yang bersisik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved