Ikan Pari

Ikan Pari Masuk Golongan Ikan Tak Bersisik, Bagaimanakan Hukum Mengkonsumsinya, Ini Penjelasannya

Ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa haram hukumnya mengonsumsi ikan yang tidak bersisik

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Pixabay
Ikan pari di laut 

Namun, ada juga ulama yang tidak mengharamkan mengonsumsi ikan yang tidak bersisik.

Sebagaimana disebutkan bahwa tidak semua ulama Syiah Imamiyah mengharamkan ikan tidak bersisik.

Ayatullah Udzma Sayyid Muhammad Hussein Fadlullah tidak mengharamkan mengonsumsi ikan tidak bersisik.

Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 96, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”  

Dalam situs resminya ( BAYYNAT), Sayyid Fadlullah tidak mengharamkan memakan hewan air laut atau air sungai, baik yang bersisik maupun yang tidak.

Menurutnya hal tersebut tidak apa-apa asalkan itu tidak membahayakan jiwa.

Namun, Sayyid Fadlullah juga menyebutkan mustahil ada ikan yang tidak memiliki sisik dan yang mengetahui ikan bersisik tidaknya adalah ahlinya. 

Hal ini karena ulama (mujtahid) sebelumnya seperti Syahid Tsani, Al-Muhaqqiq Al-Hilli, Al-Muhaqqiq As-Sibzawari, dan Al-Muqaddas Ardabili, membolehkan mengonsumsi semua jenis hewan dan makanan laut sekali pun ikan itu tidak bersisik. 

Menurut Sayyid Fadlullah tentang hadis yang menyebutkan larangan mengonsumsi ikan tidak bersisik masih belum dipastikan validitas dan perlu diteliti kembali.

Selain masalah ikan, Sayyed Fadlullah juga memberikan kejelasan atas hewan yang hidup pada dua alam (air dan darat) bahwa hewan yang lebih lama hidup di darat, haram untuk dikonsumsi. Sedangkan hewan yang lebih lama hidup pada air halal dikonsumsi. 

Berdasarkan fikih mazhab Sunni (Ahlussunah) hampir seluruh fuqaha menyatakan halal memakan hewan-hewan laut seperti lobster, cumi, kepiting, kerang, belut, lele, dan binatang air lainnya, selama tidak disebutkan larangannya dalam Alquran maupun hadis maupun ijma jumhur ulama Ahlussunah.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved