OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- - Gugutan OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil.
Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.
Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.
Baca juga: Aburizal Bakrie Sempat Balas Pesan Nia Ramadhani di Instagram, Kini Nia dan Ardi Diperiksa di Polda
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Segel Mall Center Point Medan, Nunggak Pajak Hingga Rp 56 Miliar
"Berkat kesabaran ekstra setelah menjalani sidang yang panjang di tengah pandemi Covid-19, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami terhadap Jiwasraya. Terima kasih untuk Majelis Hakim yang telah objektif sehingga memutus dengan adil perkara ini," ucap OC Kaligis kepada wartawan, usai sidang.
"Saya cukup menderita gara-gara ini. Mudah-mudahan ada pengawasan dari Pak Erick Thohir. Putusan sesuai fakta. Setengah mati saya mengumpulkannya. Kita nabung sekian dikabulkan sekian.
Putusan hakim sangat adil. Mudah-mudah dibayar cepat," sambung Penulis buku "KPK Bukan Malaikat" ini.
Dalam amar putusannya, selain harus mengembalikan uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan sebesar Rp23,6 miliar, Jiwasraya juga ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari keseluruhan nilai polis.
Denda tersebut terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Erick Thohir
Majelis hakim juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan.
Sekaligus memonitor dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang milik penggugat.
Baca juga: Pelayat Langsung Lari Tunggang-langgang saat Tahu Pria ini Bangkit dari Kubur Ketika Dimakamkan
Baca juga: 2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, Modusnya Janji Dinikahi, Malah Tiga Mobil Digadaikan Buat Judi
Terkait putusan tersebut, pihak Jiwasraya maupun Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi.