Mulai 12 Juli Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut

Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat kini semakin diperketat

Editor: Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:

STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau

Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Penumpang kereta jarak jauh

Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di pulau Jawa

-menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA

-menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama

-genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

-Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

-Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved