Mulai 12 Juli Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut
Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat kini semakin diperketat
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:
STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Penumpang kereta jarak jauh
Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di pulau Jawa
-menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
-menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama
-genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.
2. Perjalanan KA di pulau Sumatera
menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.
Ketentuan lainnya sebagai berikut:
-Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
-Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama