Mulai 12 Juli Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut
Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat kini semakin diperketat
-Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
-Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
-Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
-Rumah Sakit Medistra
-Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
-Laboratorium Klinik Kimia Farma
-Rumah Sakit Bunda
-Rumah Sakit Pertamina Jaya
-Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
-Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
-Rumah Sakit Kanker Dharmais
-Rumah Sakit Polri Kramat Jati
-Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan
Sementara itu di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:
-RS Universitas Padjadjaran Bandung
-Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
-Institut Pertanian Bogor
-Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
-Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi
-Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
-Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
-Rumah Sakit Paru Karawang
-Balai Veteriner Subang
-Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
-Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
-Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
-Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
Perjalanan laut
Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
-kartu vaksin pertama
-surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
-mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
-surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
-mengisi e-HAC Indonesia.
Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:
surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Luthfia Ayu Azanella, Nabilla Ramadhian | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Anggara Wikan Prasetya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 12 Juli, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut",