Mulai 12 Juli Diberlakukan, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut
Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat kini semakin diperketat
-Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCRatau antigen saja.
-Perjalanan pribadi antar provinsi
Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.
"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya pada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.
Perjalanan menggunakan pesawat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:
-kartu vaksin pertama
-surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
-mengisi e-HAC Indonesia.
Akan tetapi, diberitakan Kompas.com, 8 Juli 2021, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.
Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes: