Bangka Pos Hari Ini
Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Nilai Rp 10 Miliar
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih (bayi) lobster atau benur senilai Rp10 miliar di Perairan Mutok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka
Ia menegaskan atas aksinya kawanan tersangka diancam Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26.
"Para tersangka diancam dengan hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp1,5 miliar," tandas Anang.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal benih lobster tersebut. Termasuk mendalami pemilik sekaligus penerima belasan boks.
"Untuk asal muasal, pemilik dan penerimanya masih kami dalami, namun informasi yang kami peroleh sementara barang itu akan dibawa ke Singapura," pungkas Anang.
Tiga Bersaudara
Tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster, Rinto (40), Resad (31) dan Mat Diah (26) ternyata merupakan saudara kandung.
Terkuaknya hubungan para tersangka ini saat Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Zainul didampingi Wadir Ditpolairud, AKBP Nasution menanyakan identitas ketiganya sebelum konferensi pers.
Mat Diah (26) tiba -tiba nyeletuk jika mereka adalah saudara kandung dan sama-sama berasal dari Sungsang.
"Asal kalian dari mana," tanya Nasution
"Sama Pak dari Sungsang semua. Kami bertiga keluarga kandung," sebut Mat Diah menjawab pertanyaan Nasution.
Mat Diah mengaku mereka hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan benih lobster tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Ketiganya pun mengaku tidak mengetahui jika belasan boks benih lobster yang mereka bawa tidak memiliki izin.
"Kami tidak tahu bang kalau itu bermasalah, karena kami hanya diminta mengantar boks-boks itu ke sebuah kapal," katanya.
Mat Diah juga mengaku tidak tahu saat ditanya siapa yang menyuruh mereka mengantar belasan boks benih lobster tersebut.
"Kalau yang nyuruh tidak tahu Pak, upahnya juga belum tahu karena dikasih buat operasional BBM saja. Setelah selesai baru dibayar," timpalnya.
Ditebar di Pulau Ketawai
Barang bukti puluhan ribu benih lobster yang dikemas dalam 13 boks hasil tangkapan Tim Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah ditebar di sekitar perairan Pulau Ketawai, Kabupaten Bangka Tengah.
Penebaran dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel dengan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bangka Belitung, Selasa (20/7) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210720-irjen-pol-anang-syarif-hidayat.jpg)