Virus Corona

Jokowi Beri Sinyal Soal Kelanjutan PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali dan Alasannya Tak Lockdown

Jokowi Beri Sinyal Soal Kelanjutan PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali dan Alasannya Tak Lockdown

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Diskominfo Babel
Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (29/7/21). 

BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo mengungkap alasannya tidak memilih lockdown tetapi menerapkan PPKM darurat kemudian menjadi PPKM Level IV dan Level III. 

Melalui Instagram, Presiden Jokowi mengungkapkan PPKM darurat sama halnya seperti semi lockdown.

"Sepanjang Januari hingga Mei kemarin, situasi Covid-19 di tanah air sudah mulai melandai. Kegiatan perekonomian juga mulai bergairah.

Akan tetapi, muncul varian baru yang menyebabkan kasus positif naik drastis terutama di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pemerintah pun mengambil keputusan yang sangat sulit dengan menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Mengapa bukan lockdown? PPKM Darurat yang berlaku kemarin ini pun sebenarnya semi-lockdown.

Dapat Anda bayangkan, masih status semi itu saja, ketika saya masuk ke kampung, ke daerah, semuanya menjerit, meminta untuk dibuka.

Jadi, kita tetap menangani sisi kesehatannya, di saat yang sama aktivitas perekonomian dibuka perlahan.

Tadi pagi, saya mengecek langsung tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Isinya sudah menurun jauh, dari semula hampir 90 persen, sekarang 38 persen dari kapasitas.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain di Pulau Jawa. Yang sekarang kita waspadai adalah peningkatan kasus di luar Pulau Jawa," katanya.

Kabar Terkini

PPKM darurat level 4 dikabarkan akan berakhir hari ini. Belum ada keputusan dari pemerintah apakah memperpanjangnya atau tidak.

Pada hari ini, Senin (2/8/2021), masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir. PPKM ini sendiri telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021. 

Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Setelahnya, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 pada 21-25 Juli. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2 Agustus 2021. 

Lalu apakah PPKM level 4 akan diperpanjang lagi? Hingga Minggu (1/8/2021) pukul 21.00 WIB, pemerintah belum memberi pengumuman terkait perpanjangan PPKM level 4 tersebut. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan. Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif. 

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut, dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021). 

Luhut mengklaim, selama PPKM darurat diterapkan, tampak perbaikan pada sejumlah aspek, mulai dari mobilitas penduduk, penurunan kasus, hingga angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit. 

Wacana PPKM Diperpanjang

Ada wacana PPKM Level IV dan PPKM Level III akan dilanjutkan hingga 9 Agustus. Namun pemerintah belum memutuskan, presiden Jokowi akan mengumumkannya hari ini.

Sebagaimana diketahui, PPKM yang ditetapkan pemerintah akan berakhir pada hari ini, Senin 
2 Agstus 2021.

Apakah PPKM darurat level IV dan level III bakal lanjut atau tidak, Presiden Jokowi akan mengumumkannya hari ini. 

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

PPKM Level 4, sebelumnya bernama PPKM Darurat, diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Per 26 Juli, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.

PPKM Level 4 menunjukkan aturan pembatasan yang paling ketat.

Di bawahnya ada PPKM Level 1, 2, dan 3.

Sebagian besar wilayah di Pulau Jawa masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (2/8/2021) pukul 09.13 WIB, belum diketahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.

Berikut update dari perkembangan PPKM Level 4:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal mengumumkan nasib PPKM Level 4 pada hari ini. 

Apakah nantinya diperpanjang atau tidak.

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Syahrizal mengatakan Kemendagri mendukung sepenuhnya keputusan apa yang akan diambil oleh Presiden dan siap untuk menyukseskannya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematahi protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Harus Dikaji

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid meminta Pemerintah mengkaji dengan serius dan berhati-hati dalam memutuskan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Memang serba sulit. Saya berharap Pemerintah mengambil keputusan yang terbaik, saksama dan terukur," kata Jazilul atau Gus Jazil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Apabila PPKM Level 4 kembali diperpanjang, lanjutnya, maka Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap dampak kebijakan tersebut di sektor ekonomi bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kalau diperpanjang lagi, tentu aktivitas ekonomi warga tambah lesu. Silakan diperpanjang sekiranya Pemerintah dapat membantu sektor usaha dan kebutuhan dasar masyarakat selama PPKM," tambahnya.

Dia mengatakan pelaksanaan PPKM Level 4 yang berlaku secara terus menerus dapat menunjukkan ketidakefektifan pemberlakuan kebijakan tersebut oleh Pemerintah.

"Hemat saya, perpanjangan PPKM dapat menurunkan kepercayaan masyarakat karena Pemerintah dianggap kurang berhasil mengatasi keadaan," ujarnya.

Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan sejumlah daerah lain, sebagai upaya untuk menekan kasus penyebaran COVID-19. Pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM Level 4 pada 21 Juli-2 Agustus untuk meminimalkan laju penularan COVID-19

Data per 1 Agustus menunjukkan adanya penambahan kasus harian sebanyak 30.738 kasus baru. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan angka penambahan harian pada hari pertama PPKM Darurat, yakni sebanyak 27.913 kasus harian.

Hingga saat ini, secara akumulatif tercatat 3.440.396 kasus positif COVID-19, dengan angka pasien sembuh harian mencapai 39.446 pasien. Total pasien sembuh dari COVID-19 sebanyak 2.809.538 orang.

Sementara itu angka kematian harian juga tercatat cukup tinggi, dengan penambahan 1.604 pasien dan total korban meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 95.723 orang. (tribunnews.com/antara)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved