Bangka Belitung Tidak Ada Perubahan Level Setelah Jokowi Perpanjang PPKM Level III dan IV

"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya ...

Bangkapos.com /Anthoni Ramli
Rapat evaluasi penerapan PPKM Level 4 di wilayah provinsi Bangka Belitung, di Makorem 045/Gaya, Selasa (3/8/2021) sore. 

Bangka Belitung Tidak Ada Perubahan Level Setelah Jokowi Perpanjang PPKM Level III dan IV

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) tidak mengalami perubahan level dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 dan level 3, mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui live streaming, Senin (2/8/2021) malam.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.

Sekretaris, Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, dalam Inmendagri menyampaikan khusus kepada gubernur yang wilayah kota/kabupaten ditetapkan kreteria level 3 dan 4.

Baca juga: Daftar Wilayah Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya masih tetap," kata Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (3/8/2021).

Mikron menambahkan, untuk kabupaten lainya seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat masih tetap masuk dalam PPKM level 4.

"Yang disampaikan Presiden Jokowi itu perpanjangan PPKM. Jadi secara umum kita tetap melaksanakan peraturan seperti sebelumnya,"lanjutnya.

Terkait teknis atau adanya kebijakan lainya, Mikron mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk pelaksanaan di daerah.

"Nanti kita rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM level IV dan III dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Babel,"katanya.

Selain itu, Mikron menyampaikan kebijakan daerah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yaitu menambah tempat isolasi pasien Positif Covid-19 secara terpusat.

Karena menurutnya berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kondisi keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Babel masih mencapai 80 persen.

"Karena daerah kita level  3 dan 4 berpengaruh pada keterisian rumah sakit yang meningkat, salah satu solusinya membuka tempat isolasi dan karantina, untuk bergejala ringan,"katanya.

Menurutnya sejumlah persiapan telah dilakukan, sebelum tempat isolasi gedung asrama haji dan BLK Dinas Ketenagakerjaan Babel dimanfaatkan dalam waktu dekat ini.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved