BREAKING NEWS
Hari Ini BNNP Babel Musnahkan Narkotika Rp2,8 Miliar, Terungkap Napi Hubungi Istri Lewat Wartel
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (6/8/2021) bakal menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan bara
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (6/8/2021) bakal menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba.
Barang bukti yang bakal dimusnahkan itu merupakan hasil sita ungkap kasus beberapa waktu lalu.
Konferensi pers dilakukan di Kantor BNNP Bangka Belitung.
Pantauan di lokasi sudah tampak beberapa pejabat TNI AL, BNNP, Polda Babel hingga Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Para petugas juga sudah mulai sibuk dengan menyiapkan barang bukti narkotika yang sempat diamankan beberapa hari lalu.
Sedangkan di halaman belakang kantor sudah berdiri sebuah tenda yang mana di bawahnya sudah ada enam belender berwarna hijau yang nantinya akan digunakan sebagai alat pemusnah barang bukti narkoba, berat bruto 1,15 kilogram.
Sementara itu, untuk para tersangka yang berhasil diamankan belum tampak satu pun yang dihadirkan.
Sempat diberitakan sebelumnya, Setelah mendapatkan informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono langsung bergerak cepat.
Tak tanggung-tanggung petugas langsung melakukan penggeledahan di Kamar Nomor 7 Blok Diponegoro, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (29/7/2021).
Namun sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil.
"Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindak-lanjuti," kata dia saat menggelar konferensi pers di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021) lalu.
Dikatakan Sugeng, keesokan harinya tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Babel, BNNP Babel, Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Babel serta Bea dan Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua orang penumpang di Pelabuhan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah yang membawa Narkoba jenis sabu dari Palembang, Sumatera Selatan seberat 1,150 kilogram senilai Rp2,8 miliar.
Tim gabungan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kabid Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel, Agus Irianto, Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti serta Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo.
Lalu lanjut Sugeng, tepat pada hari Sabtu (31/7/2021) sekitar Pukul 08.15 WIB, Tim Penyidik BNNP Babel didampingi petugas Lapas melakukan penggeledahan kembali dan mengamankan Napi atas nama Ashadi alias Adi.
Hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.