CPNS

RESMI Ini Jadwal SKD CPNS 2021 dan Ketentuan Pelaksanaannya Mulai dari Jumlah Soal dan Passing Grade

Jadwal SKD CPNS 2021 tidak lepas dari adanya Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021, berikut isi selengkapnya

Editor: Dedy Qurniawan
(Bangkapos/Jhoni Kurniawan)
Ilustrasi - Peserta SKD CPNS di Kabupaten Bangka Selatan saat melaksanakan registrasi di Gedung CAT BKPSDMD Bangka Selatan pada Selasa, (25/2/2020). 

- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022 Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Pada jadwal CPNS dan PPPK terbaru belum ada kejelasan tahapan-tahapan tersebut kapan akan terlaksana, termasuk jadwal SKD CPNS 2021.

Yang jelas, BKN menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

“Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian,” tulis BKN. 

Ketentuan SKD CPNS 2021

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen CPNS 2021, karena itu penting memahami tentang ketentuan SKD CPNS 2021.

Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi: tes wawasan kebangsaan (TWK); tes intelegensia umum (TIU); tes karakteristik pribadi (TKP).

Aturan kelulusan SKD CPNS 2021

Ketentuan SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021.

Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved