CPNS

RESMI Ini Jadwal SKD CPNS 2021 dan Ketentuan Pelaksanaannya Mulai dari Jumlah Soal dan Passing Grade

Jadwal SKD CPNS 2021 tidak lepas dari adanya Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021, berikut isi selengkapnya

Editor: Dedy Qurniawan
(Bangkapos/Jhoni Kurniawan)
Ilustrasi - Peserta SKD CPNS di Kabupaten Bangka Selatan saat melaksanakan registrasi di Gedung CAT BKPSDMD Bangka Selatan pada Selasa, (25/2/2020). 

- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;

- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan

- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

- Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;

2. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan

3. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved