Berita Pangkalpinang

Kamu yang Kena PHK Saat Pandemi Bisa Klaim JKP, Begini Ketentuan dan Manfaatnya

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19, dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penulis: Cici Nasya Nita |
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi buruh korban PHK. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena mengatakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19, dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, Dinas Ketenagakerjaan belum menerima jumlah pekerja di Bangka Belitung yang mengalami PHK, dampak dari pandemi Covid-19 saat ini.

"Perusahaan belum menyampaikan, tapi orang yang kena PHK dapat mengklaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Elfiyena saat dikonfirmasi bangkapos.com, Senin (9/8/2021).

Dia mengakui, mengenai pelaporan kepegawaian memang harus dilakukan oleh perusahaan, sehingga Dinas Ketenagakerjaan terus berupaya membina hal tersebut.

"Kita terus membina, bagaimana mereka membuat peraturan perusahaan, baik kepegawaian dan sebagainya. Kalau lapor sudah ada, kami berpegang pada wajib lapor yang ada aplikasinya. Saat ini yang terdata ada sekitar 1.600 perusahaan di Babel, kami juga sempat zoom dengan pihak perusahan memaparkan aturan tentang ketenagakerjaan," kata Elfiyena.

Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka

Baca juga: Bukan Sekadar Hujat Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti Jadi Admin Haters yang Punya 47 Ribu Followers

Baca juga: PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang Lagi Mulai 10 Agustus? Menteri Luhut Ungkap Hasil Aplikasi SILACAK

Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang bersama Dinas Ketenagakerjaan sudah pernah melakukan sosialisasi terkait JKP bagi pekerja yang mengalami PHK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan hingga saat ini belum ada pekerja yang melakukan pengajuan klaim JKP.

"Kami sedang dalam proses persiapan, eligibel data dan proses regulasi internal. Selain itu, terinfo juga bahwa menunggu PMK atau peraturan menteri keuangan karena mengingat pendanaan dari APBN," kata Agus beberapa waktu lalu kepada bangkapos.com.

Sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen.

Serta ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Empat Warga Bangka Selatan Meninggal Akibat Covid-19 Kemarin, Tiga di Antara Tanpa Komorbid

Baca juga: Warga Harus ke Kuburan Untuk Cari Sinyal HP, Ini Wilayah Babel yang Belum Ada Sinyal Internet

Baca juga: Tertinggi Nomor 5 Nasional, Hari Ini 30 Pasien Covid-19 Meninggal di Bangka Belitung

Adapun manfaat program JKP meliputi pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja dan uang tunai.

Diberikan paling banyak 6 bulan, 45 persen dari upah di 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di 3 bulan berikutnya.

Cakupan kepesertaan JKP meliputi:
1. WNI
2. Usia belum mencapai 54 tahun
3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN).
5. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 4 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, dan JKN).

Pengajuan manfaat JKT.
1. Syarat masa iuran: 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut
2. Periode pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
3. Syarat pengajuan: Bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved