Virus COrona
Daftar Kota dan Kabupaten yang Menerapkan PPKM Level 3 di Bangka Belitung
Untuk PPKM level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, berikut daftar nama daerah yang menerapkannya selama dua pekan kedepan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Inilah daftar daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Daftar nama daerah kota dan kabupaten tersebut dimuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 TAHUN 2021 tentang PPKM Level, Level2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal
23 Agustus 2021.
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada 6 daerah kota dan kabupaten yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 3.
Enam daerah tersebut yakni, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
Sedangkan satu kabupaten lainnya di Bangka Belitung yakni Kabupaten Bangka ditetapkan PPKM Level 4.
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM semua level dari level 4,3,2 hingga level 1.
Baca juga: Gaji Para ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Disarankan Naik Ditengah Penerapan PPKM, Ini Alasannya
Untuk PPKM level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, berikut daftar nama daerah yang menerapkannya selama dua pekan kedepan.
PPKM Level 3
Aceh
Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie,
Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Simeulue;
Sumatera Utara
Baca juga: Ternyata Ini Kandungan Uang Koin Kelapa Sawit Pecahan Rp 1000 Tahun Produksi 1993
Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Toba Samosir;
Sumatera Barat
Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210810-pos-penyekatan-ppkm-di-daan-mogot-tangerang.jpg)