Minggu, 19 April 2026

Virus COrona

Daftar Kota dan Kabupaten yang Menerapkan PPKM Level 3 di Bangka Belitung

Untuk PPKM level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, berikut daftar nama daerah yang menerapkannya selama dua pekan kedepan.

Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mewanti-wanti masuknya pengunjukrasa dari wilayah Tagerang menuju Jakarta. 

Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong;

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Bau Bau, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat;

Sulawesi Utara

Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Minahasa Tenggara;

Maluku

Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian
Timur; 

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu;

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, dan
Kabupaten Sumbawa Barat;

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara;

Papua

Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak
Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Sarmi;

Papua Barat

Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Tips Pencegahan Covid-19

Dikutip dari Kemenkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian.

g. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c.Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d.Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas
lainnya.

h. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Bangkapos.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Bangkapos.com/Fitriadi)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved