Virus Corona

Inilah Point-point Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa PPKM untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. 

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Kabupaten Bangka Satu-satunya Level 4 di Babel

Enam daerah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Daerah tersebut antara lain Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Satu-satunya daerah di Bangka Belitung yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.

Tiga daerah di Bangka Belitung yang sebelumnya masuk PPKM Level 4, yakni Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat turun ke Level 3.

Sementara Kabupaten Bangka yang sebelumnya masuk Level 3, naik menjadi Level 4.

Daftar nama daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 TAHUN 2021 tentang PPKM Level, Level2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Khusus untuk di luar Jawa dan Bali, Instruksi Menteri ini berlaku 2 pekan mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Sekretaris Percepatan Penanganan Satgas Covid-19, Mikron Antariksa, mengatakan untuk aturan turunan Gubernur Babel mengenai penanganan PPKM Level 3 dan 4 masih dalam pembahasan.

"Karena Inmendagri itu turunya semalam pukul 22.00 WIB, jadi kita hari ini masih membahasnya seperti apa untuk aturan turunan dari gubernunya," jelas Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved