Virus Corona
Inilah Point-point Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali
Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa PPKM untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Kota Banda Aceh;
Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
Sumatera Barat
Kota Padang;
Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka
Riau
Kota Pekanbaru,
Kabupaten Siak,
Kabupaten Rokan Hulu,
Kota Dumai;
Jambi
Kabupaten Batanghari,
Kabupaten Merangin
dan Kota Jambi;
Sumatera Selatan
Kota Palembang;
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka;
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara;
Lampung
Kabupaten Pringsewu,
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Lampung Timur,
Kota Bandar Lampung,
Kabupaten Lampung Selatan
dan Kabupaten Lampung Barat;
Kalimantan Utara
Kota Tarakan;
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya;
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan,
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur,
Kabupaten Paser
Kota Samarinda;
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru,
Kabupaten Tanah Laut,
Kota Banjarmasin,
Kabupaten Tanah Bumbu,
Kabupaten Barito Kuala,
dan Kabupaten Kotabaru;
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang,
Kabupaten Ende
Kabupaten Sumba Timur,
Kabupaten Sikka;
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Kota Manado;
Sulawesi Tengah
Kota Palu,
Kabupaten Banggai
Kabupaten Poso;
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Kabupaten Luwu Timur
Papua
Kota Jayapura.
Tips Pencegahan Covid-19
Dikutip dari Kemenkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian.
g. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
B. Pencegahan Level Masyarakat
a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
c.Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
d.Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas
lainnya.
h. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Bangkapos.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).(Bangkapos.com/Fitriadi)