Apa Bedanya Heboh 'Louis Vuitton' DPRD Tanggerang dan Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Babel
Apa Bedanya Heboh 'Louis Vuitton' DPRD Tanggerang dan Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Babel
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -Di saat heboh baju 'Louis Vuitton' DPRD Tangerang yang Ongkos Jahitnya Rp 600 Juta, di Bangka Belitung juga ada kehebohan. Kehobohan ini terkait adanya tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD yang mencapai puluhan juta,
Di saat pandemi Covid-19 berlangsung, anggota DPRD Bangka Belitung mendapat tunjangan perumahan dan transportasi.
Nilainya mencapai besar, yakni puluhan juta rupiah.
Anggota DPRD Bangka Belitung rupanya punya beberapa tunjangan.
Melalui Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 tyang diterbitkan 21 Maret 2021, tunjangan untuk tiap-tiap anggota DPRD mencapai puluhan juta rupiah.
Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapt sejumlah tunjangan dan fasilitas.
Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tunjangan perumahan yakni bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp32.352.941,00
b. Wakil Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp27.058.824,00
c. Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp23.529.412,00.
Baca juga: Fakta Baru Tentang Vaksin Sinovac, Ini yang Terjadi pada Imun Orang yang Dikasih Booster
Dalam Pergub tersebut disebutkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk meubelair, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Selain mendapat tunjangan perumahan, para legislator mendapat tunjangan transportasi yakni
a. Ketua DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp30.752.941,00.
b. Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp26.252.941,00
c. Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp21.452.941,00
Peraturan Gubernur Bangka Belitung itu ditetapkan pada 17 Maret 2021.
Baca juga: Nikahi Pramugari, Pak Tarno Punya Tiga Istri dan Ungkap Rahasia Sejak Muda Digilai Wanita
Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/herman-lan.jpg)