Menteri Luhut Sebut PPKM Akan Terus Berlanjut Selama Covid-19 Menjadi Pandemi
Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 17-23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Baca juga: Wanita Harus Tahu, Ini Manfaat Tidur Tanpa Celana Dalam, Satu di Antaranya Tidur Lebih Nyenyak
Baca juga: Dihina PSK Barang Lembek, Teman Kencan Langsung Lakukan Ini hingga Berakhir Tragis
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang keempat kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?
Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.
Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya Pemerintah untuk mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Dari adanya pembatasan tersebut, diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.
“Selama covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
“Jika situasi covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah,” ujar Luhut.
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” pungkasnya.
Baca juga: Pose Bunga Citra Lestari sama Pria Bule Saat Gelendotan Bikin Heboh, Terungkap Sosok Tampan Tersebut
Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210802-ilustrasi-ppkm-level-4.jpg)