Kamis, 16 April 2026

Menteri Luhut Sebut PPKM Akan Terus Berlanjut Selama Covid-19 Menjadi Pandemi

Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.

Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4 

Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.

Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.

Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.

“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.

Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.

Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dan juga dengan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” pungkas Luhut.

Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved