Perseteruan ICW dan Moeldoko, Otto Hasibuan Ultimatum untuk Minta Maaf dalam Waktu 5 Hari
Apabila somasi ini juga tak diindahkan, Otto mengatakan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terpaksa dilakukan.
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko, lantas meminta ICW membuktikan tuduhan mengenai keterlibatan diri Moeldoko. Jika tidak bisa membuktikan, maka ICW harus meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan.
Ternyata somasi kedua kemudian dilayangkan setelah pihak Moeldoko mengaku tak menerima surat klarifikasi dari pihak ICW.
"Besok kami akan kirim lagi somasi kedua kepada saudara Egi Primayogha dan kawannya. Kalau ICW bisa memberikan bukti tentang keterlibatan pak Moeldoko, dengan ini saya menyatakan tegas pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Otto, Kamis (5/8).
"Umpamanya ICW tidak bisa membuktikan tuduhan, pak Moeldoko tidak membawa ke polisi. Tetapi kita minta mereka mencabut tuduhan-tuduhan tersebut," katanya.
Otto mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat balasan atas somasi pertama Moeldoko dari ICW. Meski di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur selaku kuasa hukum ICW menyatakan telah mengirimkan surat balasan dari pihak ICW kepada Moeldoko.
"Sampai sekarang surat tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang, ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," ujar Otto.
Isnur mengklaim somasi Moeldoko sudah dibalas oleh ICW pada Selasa (3/8). Dalam surat balasan itu ditegaskan beberapa hal.
Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hal tersebut didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
“Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," ujar Isnur, dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
Selain itu, temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah.
“Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat. Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut,” katanya.
Kedua, Isnur mengatakan dalam surat itu ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
“Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," tuturnya. (Symber: Tribnnews)