Perseteruan ICW dan Moeldoko, Otto Hasibuan Ultimatum untuk Minta Maaf dalam Waktu 5 Hari
Apabila somasi ini juga tak diindahkan, Otto mengatakan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terpaksa dilakukan.
BANGKAPOS.COM - Perseteruan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) VS Kepala Staf Presiden Moeldoko terus bergulir.
Terbaru, Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan mengultimatum agar ICW minta maaf kepada Moeldoko.
ICW diberi waktu lima hari atau 5 x 24 jam.
Semua berawal dari pemapara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha terkait dugaan perburuan rente menyoal Ivermectin hingga ekspor beras yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang kemudian berbuntut panjang.
Moeldoko mengutus kuasa hukumnya untuk melempar somasi kepada Egi.
Namun dua kali somasi diberikan, tak jua mendapat balasan.
Baca juga: Siap Siap Hari Patah Hati Nasional, Ariel NOAH Akhirnya Bakal Menikah Setelah 13 Tahun Menduda
Baca juga: Netizen Nyinyir Soal Rumah Wulandari, Faktanya Ngontrak, Pemilik Hanya Minta Bayar Token Saja
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko, mengatakan pihaknya hanya meminta agar Egi mampu memberikan bukti terkait kliennya mencari untung dari tuduhan yang dilakukannya.
"Kami sudah memberikan somasi kepada saudara Egi sebanyak dua kali. Kami sudah menyampaikan teguran tersebut dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan bukti-bukti terhadap tuduhan pada bapak Moeldoko.Tetapi saudara Egi sampai sekarang tidak pernah membalas surat kami," ujar Otto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/8).
Atas dasar itu, Otto lantas berunding dengan kliennya untuk langkah selanjutnya. Moeldoko masih memberikan kesempatan terakhir kepada Egi dengan keyakinan ada perubahan dalam sikap yang bersangkutan.
Terkini, Moeldoko melalui kuasa hukumnya telah memberikan somasi ketiga kepada Egi.
Otto menyebut somasi atau teguran ini merupakan yang terakhir.
Diharapkan Egi akan mencabut pernyataannya seputar Moeldoko serta meminta maaf.
"Jadi tadi saya kirim surat kepada si Egi, surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Dan secara tegas kami menyatakan, kami berikan waktu 5x24 jam. Jadi 5 hari supaya dia longgar, kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," ungkapnya.
Apabila somasi ini juga tak diindahkan, Otto mengatakan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terpaksa dilakukan. Dia beralasan Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum harus ditegakkan ketika ada seseorang yang mencemarkan dan memfitnah orang lain.
"Jika dia tidak cabut (pernyataan) dan minta maaf, saya menyatakan dengan tegas Pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Jadi perkara ini tidak akan berhenti," kata Otto.