Bangka Pos Hari Ini
Penumpang Datang 2 Jam Lebih Awal, Dokumen Kesehatan Pelaku Perjalanan Wajib Digital
digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid‑19
Terkait kesiapan Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan kebijakan ini, dia mengaku semuanya sudah dikomunikasikan.
Bangun juga membenarkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk akses e‑HAC terbaru yang menjadi satu di aplikasi pedulilindungi.
Sebagaimana diketahui, KKP Pangkalpinang belum memperoleh akses untuk e‑HAC terbaru sehingga hal ini sempat membuat penumpukan di terminal kedatangan lantaran penumpang yang sudah memiliki aplikasi pedulilindungi kembali diminta instal e‑HAC lama.
"On process semuanya dan semoga semuanya sudah siap pada 23 Agustus mendatang semuanya sudah dalam bentuk digital. Ini penting. Sebab selain mengefektifkan upaya pencegahan Covid‑19 juga mempermudah calon penumpang," tutur Bangun.
Dengan makin mudahnya layanan perjalanan, ia berharap hal tersebut juga mengakselerasi tumbuhnya perekonomian, utamanya di Bangka Belitung. (ufi)
Tim Gabungan Perketat Pengawasan
TIM gabungan di Kabupaten Bangka Barat memperketat pengawasan penumpang orang dan kendaraan yang keluar masuk Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok.
"Pengetatan pengawasan ini kami lakukan untuk meminimalkan risiko penularan Covid‑19 sekaligus mengawal Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Muntok, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Mendata Anak Yatim Kehilangan Orangtua Karena Covid-19
Pengetatan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk penumpang orang yang ingin menyeberang atau datang di pelabuhan tersebut, namun juga dilakukan kepada para pengemudi dan kondektur.
"Berbagai dokumen administratif sebagai kelengkapan persyaratan melakukan perjalanan harus lengkap, jika tidak sesuai atau tidak menyertakan akan ditunda keberangkatannya atau dikembalikan ke daerah asal bagi yang akan datang ke Pulau Bangka," ujar Agus.
Ia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk melakukan perjalanan, seperti hasil pemeriksaan tes usap, keterangan telah disuntik vaksin Covid‑19 minimal dosis satu dan surat tugas pendukung wajib dibawa saat akan menyeberang atau datang melalui Pelabuhan Tanjungkalian.
Berbagai persyaratan tersebut juga sudah disampaikan kepada pengelola Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan, agar bisa bersama‑sama menjalankan kebijakan itu bagi setiap calon penumpang.
"Sampai sejauh ini berdasarkan verifikasi yang dilakukan petugas di lapangan, warga cukup patuh," kata Agus.
Dalam pengawasan tersebut, personel Polres Bangka Barat bersama personel TNI AL, TNI AD, petugas Satpol PP, ASDP, KSOP, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan daerah setempat secara cermat melakukan pemeriksaan dokumen para calon penumpang pergi dan datang.
Ketua Satgas Pengendalian Covid‑19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama mengatakan pengetatan pemeriksaan dokumen para penumpang kapal feri tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah dalam kebijakan PPKM Level 3 di Bangka Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/petugas-satgas-covid-19-melakukan-pemeriksaan-syarat-penerbangan.jpg)