Jumat, 17 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Penumpang Datang 2 Jam Lebih Awal, Dokumen Kesehatan Pelaku Perjalanan Wajib Digital

digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid‑19

Editor: Fitri Wahyuni
Bangkapos.com/Riki Pratama
Petugas Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan syarat penerbangan di pintu masuk keberangkatan Bandara Depati Amir, pada Senin (05/07/2021) siang. (ilustrasi) 

"Selama masih dalam status PPKM ini, kami minta warga yang ingin bepergian melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, untuk melengkapi persyaratan pribadi terlebih dahulu karena jika tidak lengkap tetap tidak bisa menyeberang ke Sumatera, sedangkan bagi penumpang dari arah Sumatera akan kami kembalikan atau tidak diizinkan masuk Pulau Bangka," kata Sidharta. (ant)

Isi surat yang diterbitkan oleh KKP Pangkalpinang

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi maka disampaikan bahwa pemberlakuan surat edaran tersebut efektif mulai tanggal 23 Agustus 2021. Adapun yang perlu menjadi perhatian:

1. Dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku adalah dokumen yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat/swasta yang menggunakan aplikasi New ALL Record‑TC‑19 (NAR) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data Covid‑19 Pedulilindungi real time.

2. Seluruh fasilitas pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) harus memastikan calon pelaku perjalanan harus sudah menginstal aplikasi Pedulilindung sebelum proses pengambilan sampel pemeriksaan Covid‑19 dilakukan.

3. Sebelum fasilitas pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) menyerahkan hasil pemeriksaan kepada calon pelaku perjalanan maka harus dipastikan bahwa NAR sudah terisi di aplikasi Pedulilindungi.

4. Penerapan pemberlakuan aplikasi Sistem Pedulilindungi akan diterapkan bagi pengguna transportasi udara dan pengguna transportasi laut. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved