Bangka Pos Hari Ini
Penumpang Datang 2 Jam Lebih Awal, Dokumen Kesehatan Pelaku Perjalanan Wajib Digital
digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid‑19
BANGKAPOS.COM - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang dr Bangun Cahyo Utomo menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan syarat dan dokumen yang harus dimiliki oleh calon penumpang baik melalui udara maupun laut.
Surat yang diteken pada Sabtu (21/8) oleh dr Bangun tersebut akan diberlakukan efektif mulai Senin (23/8/2021).
"Intinya, kami telah menerbitkan surat pemberitahuan yang berisi penegasan bahwa digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan yang diatur dalam SE Menkes No.HK.02.01/MENKES/847/2021 kita berlakukan efektif mulai Senin (23/8)," kata Bangun, Sabtu (21/8/2021).
Dia menjelaskan, digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid‑19.
Menurutnya, digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara akan otomatis terintegrasi ke dalam aplikasi pedulilindungi.
"Jadi pastikan bagi calon penumpang untuk memiliki aplikasi ini sebelum terbang. Jika sudah, maka pastikan semua datanya sudah masuk sehingga saat akan terbang tinggal tapping atau scan barcode dan semuanya menjadi lebih simpel," kata Bangun.
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Evaluasi Epidemiolog dan Presiden Jokowi, Sorot Angka Kematian
Ia juga berpesan agar calon penumpang memastikan hasil rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai dokumen perjalanan harus sudah masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi.
"Pastikan hasil PCR atau antigen sudah masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi. Untuk itulah, surat yang kami terbitkan juga kami tujukan ke 74 klinik layanan kesehatan yang selama ini melayani dokumen tersebut," ujarnya.
Kepada calon penumpang, Bangun berpesan agar datang lebih awal atau dua jam sebelum terbang. Hal ini untuk memastikan semua dokumen telah beres.
"Dengan pemberlakuan ini, semua sudah akan dimulai sejak di klinik. Jadi klinik sudah meminta calon penumpang instal aplikasi, kemudian mereka memasukkan hasil sehingga semua menjadi lebih mudah dengan digitalisasi," tutur Bangun.
Baca juga: Pesan Kapolri Listyo Sigit untuk Warga Saat Kelonggaran PPKM
Wajib digital
Mulai Senin (23/8/2021), dokumen kesehatan untuk pelaku perjalanan harus dalam bentuk digital. Untuk itu, semua pelaku perjalanan wajib menginstal aplikasi pedulilindungi.
Sementara itu, hasil tes PCR atau antigen berikut vaksin yang menjadi syarat pelaku perjalanan juga sudah harus ke dalam aplikasi pedulilindungi.
Bangun mengatakan, untuk memastikan digitalisasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan ini, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, mulai dari operator bandara hingga klinik layanan kesehatan yang selama ini menerbitkan dokumen kesehatan.
"Kami juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan terkait hal ini. Nanti saat memberikan layanan PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan, semua klinik sudah harus memastikan calon penumpang menginstal pedulilindungi. Sebab, nanti klinik berkewajiban memasukkan hasil tes tersebut ke aplikasi atau paspor digital calon penumpang," kata Bangun.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Bangka Capai 90,74 Persen, Begini Datanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/petugas-satgas-covid-19-melakukan-pemeriksaan-syarat-penerbangan.jpg)