Cek Segera SIM C Anda, Ada Aturan Baru dari Polri Sesuai Jenis Kendaraan
Mulai Agustus ini, Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.
BANGKAPOS.COM - Pengemudi kendaraan bermotor wajib tahu informasi ini.
Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.
Aturan baru ini mulai berlaku bulan Agustus 2021 ini.
Salah satu aturan di Perpol ini adalah tentang penggolongan SIM berdasarkan CC kendaraan.
Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada tiga jenis SIM C yang berlaku, yakni SIM C, CI, dan CII.
Baca juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan hingga Ada yang Pemutihan Pajak
Yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder kendaraan yang dikemudikan.
Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?
Golongan SIM C Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:
SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC
SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik
SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemohon-menunjukan-sim-c.jpg)