Cek Segera SIM C Anda, Ada Aturan Baru dari Polri Sesuai Jenis Kendaraan
Mulai Agustus ini, Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.
Pada lampiran aturan di atas tertera biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Baca juga: Luna Maya Akhirnya Dilamar, Siapa Sosoknya? Sang Ibu Keceplosan
Sementara untuk perpanjangan SIM, dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. "Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.
Ia bilang tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang.
Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September, Rapid Test Antigen hingga Masker 3 Lapis
Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021.
Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. (Kontan.ci.id/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pemohon-menunjukan-sim-c.jpg)