Kamis, 16 April 2026

Cek Segera SIM C Anda, Ada Aturan Baru dari Polri Sesuai Jenis Kendaraan

Mulai Agustus ini, Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengemudi sepeda motor.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi pemohon menunjukan SIM C 

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

Memiliki SIM C

SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

Memiliki SIM CI

SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Meski beda jenis, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Taspen Posisi Account Officer Pension, Cek Kualifikasinya Sekarang Juga

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalam wawancara dengan GridOto.com pada 1 Agustus 2021 menyebut, Korlantas Polri sudah mempersiapkan pemberlakukan aturan ini.

“Sosialisasi sudah dilakukan, aplikasi sudah siap, sarana prasana sebagian sudah dikirim ke Polres-Polres, jadi kami berani menargekan implementasi aturan penggolongan SIM C pada Agustus ini,” ujar Arie.

Biaya ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved