Info PPKM

CUKUP Tes Antigen Tanpa Syarat Lain, Terbang di Wilayah Jawa Bali Tak Perlu Dokumen Hasil Tes PCR

Lebih Longgar, ini beda ketentuan pengunaan tes Antigen untuk terbang di Jawa Bali tanpa syarat dan tak perlu lagi tes PCR

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
TERBANG - Seorang penumpang meminta kejelasan terkait hasil negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Pada PPKM yang berlaku 24 Agustus hingga 6 September, sejumlah kelonggaran dilakukan, termasuk tak perlunya hasil PCR untuk terbang di wilayah Jawa dabn Bali 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Persyaratan hasil tes PCR untuk terbang menjadi satu poin penting yang dinanti terkait perpanjangan PPKM dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 kali ini.

Sebagaimana diketahui, untuk penerbangan di wilayah Jawa Bali yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35/2021 jelas-jelas memberikan kelonggaran untuk persyaratan PCR dibanding dengan Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 yang mengatur hal sama pada periodesasi PPKM sebelumnya.

Pada Instruski Mendagri Nomor 35/2021 ditulis dengan jelas bahwa seluruh penerbangan di Jawa Bali cukup menyertakan dokumen hasil tes Antigen, sementara di Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 meski boleh menggunakan dokumen hasil tes antigen, masih bersyarat.

Baca juga: Maafkan Semuanya, Taliban Persilakan Presiden Terguling Afganistan Ashraf Ghani Pulang ke Rumah

Pada PPKM peride sebelumnya yang diatur di Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 maka persyaratan Antigen hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah memperoleh suntikan vaksin dosis kedua.

Sementara di Instruksi Mendagri Nomor 35/2021 yang mengatur teknis persyaratan terbang untuk periodesasi PPKM mulai 24 Agutus 2021 hingga 6 September 2021, penggunaan Antigen tidak lagi bersyarat dan tidak disyaratkan menggunakan hasil tes PCR.

Ketentuan ini ditegaskan di angka 40 (empat) Diktum Kelima Instruksi Mendagri Nomor 35/2021 yang selengkapnya : 4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen.

Baca juga: Terungkap, Begini Wajah Ayu Ting Ting Saat Masih SMA, Ternyata Cantik Sejak Belia : Bening Sendri

Sebagaimana diketahui, satu poin yang paling dinanti dan menjadi pertanyaan publik terkait dengan perpanjangan PPKM ini adalah apakah masih diperlukan syarat PCR untuk kelengkapan dokumen perjalanan udara.

Pertanyaan ini juga muncul seiring dengan turunya status DKI Jakarta secara keseluruhan, dari yang sebelumnya berada di PPK level 4 namun di kebijakan perpanjangan PPKM mulai 23 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 ini statusnya turun ke PPKM Level 3.

Melihat bunyi Diktum Kelima dari Instruksi Mendagri Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, maka syarat PCR tak diperlukan lagi untuk kelengkapan dokumen terbang asal berada di wilayah Jawa - Bali dan baik asal keberangkatan dan tujuan penerbangan tidak berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Sepeda Polygon Masih Cukup Diminati, Sepeda Balap Lebih Dominan, Segini Harganya Sekarang

Bahkan meski di Bali hampir seluruh kabupaten / kota di provinsi tersebut berada di area PPKM Level 4, namun di huruf n.) angka 4.) Terulis “Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen.”

Selengkapnya bunyi Diktum Kelima yang mengatur pelaku perjalanan pad aInstruksi Mendagri No 35/2021 adalah sebagai berikut:

l. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

n) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved