Info PPKM

CUKUP Tes Antigen Tanpa Syarat Lain, Terbang di Wilayah Jawa Bali Tak Perlu Dokumen Hasil Tes PCR

Lebih Longgar, ini beda ketentuan pengunaan tes Antigen untuk terbang di Jawa Bali tanpa syarat dan tak perlu lagi tes PCR

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
TERBANG - Seorang penumpang meminta kejelasan terkait hasil negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Pada PPKM yang berlaku 24 Agustus hingga 6 September, sejumlah kelonggaran dilakukan, termasuk tak perlunya hasil PCR untuk terbang di wilayah Jawa dabn Bali 

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Selengkapnya bunyi Diktum Kelima yang mengatur pelaku perjalanan pada Instruksi Mendagri No 34/2021 adalah sebagai berikut:

KELIMA: Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved