Viral

Inilah Uang Koin Bakal Langka, Harganya Diprediksi Kalahkan Uang Kelapa Sawit Rp1000

Uang ini terbuat dari emas, uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.

Editor: M Zulkodri
Bank Indonesia
Uang Koin pecahan Rp750 ribu yang telah ditarik Bank Indonesia 

Daftar uang ditarik BI

Sejumlah uang yang pernah beredar di Indonesia ditarik Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi.

Uang berbentuk koin itu keluaran emisi tahun 1970 sampai 1990.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tersebut ke BI sampai 29 Agustus 2031.

Nilainya sesuai dengan yang tertera di kepingan koin.

Bank Indonesia menyatakan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Terhitung mulai 30 Agustus 2021, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.

Melansir motorplus-online.com, satu di antara uang koin yang ditarik BI adalah uang logam Rp750 ribu.

Nah, bagi masyarakat yang punya uang koin ini bisa ditukar dengan mendapat Rp750 ribu.

Uang koin atau yang logam ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Namun ada batas waktu yang diberikan dalam penukaran tersebut, di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Anak Ahok Minta Bantuan Sosok Ini Melawan Laporan Ayu Thalia, Si Pelapor Kini Hilang Pekerjaan

Namun perlu diketahui, penggantian uang yang ditarik dari peredaran tersebut sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Selain di bank umum, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Tapi, mengacu pada ketentuan atau informasi jadwal operasional dan layanan publik BI.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved