Segera Tukarkan, Bank Indonesia Nyatakan 20 Uang Logam Ini Tak Berlaku Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah

Editor: Iwan Satriawan
Bank Indonesia
Salah satu uang logam yang telah ditarik Bank Indonesia 

Uang koin Rp1000 bergambar kelapa sawit masih berlaku.

Sebelumnya uang ini di media sosial dikabarkan harganya ratusan juta rupiah.

Terkait kabar viral tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mencetak mata uang rupiah angkat bicara.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Jnanto Herdiawan pun menjelaskan nilai mata uang tersebut saat ini.

Menurutnya, nilai mata uang koin Rp1000 kelapa sawit masih sama dengan yang tertera pada kepingnya.

Sebab, saat ini jenis uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Peredarannya pun mash belum ditarik oleh pihak BI.

"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran.

"Kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Junanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.

Kalaupun ada penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran, pihak BI akan menggantinya sebesar nominal uang yang ditukarkan.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi.

Lewat akun Twitter resminya, BI menjelaskan bila masyarakat membeli uang untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang tersebut bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.

BI juga menegaskan bahwa nilai uang koin Rp 1000 kelapa sawit nominalnya masih sama selama belum ditarik peredarannya.(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved