Segera Tukarkan, Bank Indonesia Nyatakan 20 Uang Logam Ini Tak Berlaku Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
BANGKAPOS.COM-Bagi anda yang masih menyimpan 20 jenis uang ini, harap segera menukarkannya.
Pasalnya Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Lantas, apa saja uang yang ditarik itu?
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Nekat Akhiri Hidup
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.
Rincian sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
-Uang logam Rp 200 berbahan perak
-Uang logam Rp 250 berbahan perak
-Uang logam Rp 500 berbahan perak
-Uang logam Rp 750 berbahan perak
-Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
-Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Gaji dan Tukin TNI dari Tamtama hingga Jenderal di Tahun 2021
-Uang logam Rp 5.000 berbahan emas