Info PPKM

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi__ Polisi melakukan penyekatan kendaraan saat masa PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (5/7/2021). 

"Peduli Lindungi ini digunakan untuk venue chek in di beberapa kegiatan, entah itu di mall di kegiatan-kegiatan yang membutuhkan, atau masuk dalam kegiatan terkait dengan fasilitas umum," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Terbitkan Tiga Instruksi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) kembali menerbitkan tiga Instruksi sebagai penjabaran dari perpanjangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kebiatan Masyarakat atau PPKM mulai dari PPKM level 4, PPKM Level 3 dan PPKM level 2.

Untuk Wilayah Jawa - Bali sesuai dengan Instruksi Mendagri No 39/2021, PPKM berlaku mulai berlaku 7 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021.

Sementara untuk wilayah di luar Jawa - Bali, sesuai dengan Instruksi Mendagri No 40/2021 berlaku mulai berlaku 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Berikut adalah pemetaan dan daftar lengkap penerapan PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level dua di seluruh Kabupaten - Kota se Indonesia. Data diolah dari dua isntruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 39/2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 40/2021.

PPKM Level 4
Wilayah Jawa dan Bali

Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan,

Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

PPKM Level 4
Wilayah di Luar Jawa dan Bali

Aceh
Kota Banda aceh
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Besar

Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Sibolga
Kabupaten Mandailing Natal

Sumatera Barat
Kota Padang

Jambi
Kota Jambi

Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved