Info PPKM

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi__ Polisi melakukan penyekatan kendaraan saat masa PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (5/7/2021). 

6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Aturan Baru

Aplikasi pedulilindungi jadi andalan pemerintah di masa perpanjangan PPKM di Indonesia. Khusus untuk wilayah luar Jawa-Bali, PPKM akan berlaku hingga 20 September.

PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.

Baca juga: Durasi Hanya 13 Detik, Video Gisel ini Viral dan Ditonton Jutaan Kali, Gisel: Masih Bisa Ternyata

Dulu Mati-matian Ingin Merdeka, Kini Ratusan Anak Muda Timor Leste Masuk ke Indonesia,

Baca juga: Kakak dan Adik Jadi Tumbal Pesugihan Ayah Ibunya, AP Si Bocah Perempuan yang Alami Nasib Tragis

Baca juga: Pantesan Amerika Tenang-tenang Saja Meski Kekuatan Militer China Semakin Kuat, Pengamat Beberkan Ini

Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.

Kabupaten/kota tersebut di antaranya:

- Banda Aceh: 58,47 persen

- Jambi: 65 persen

- Kupang: 61 persen

- Palangkaraya: 58 persen

- Batam: 83 persen

Nantinya aplikasi Peduli Lindungi ini akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mall.

Atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan fasilitas umum.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved