Info PPKM
Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3
Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.
Aturan Baru
Aplikasi pedulilindungi jadi andalan pemerintah di masa perpanjangan PPKM di Indonesia. Khusus untuk wilayah luar Jawa-Bali, PPKM akan berlaku hingga 20 September.
PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.
Baca juga: Durasi Hanya 13 Detik, Video Gisel ini Viral dan Ditonton Jutaan Kali, Gisel: Masih Bisa Ternyata
• Dulu Mati-matian Ingin Merdeka, Kini Ratusan Anak Muda Timor Leste Masuk ke Indonesia,
Baca juga: Kakak dan Adik Jadi Tumbal Pesugihan Ayah Ibunya, AP Si Bocah Perempuan yang Alami Nasib Tragis
Baca juga: Pantesan Amerika Tenang-tenang Saja Meski Kekuatan Militer China Semakin Kuat, Pengamat Beberkan Ini
Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.
Kabupaten/kota tersebut di antaranya:
- Banda Aceh: 58,47 persen
- Jambi: 65 persen
- Kupang: 61 persen
- Palangkaraya: 58 persen
- Batam: 83 persen
Nantinya aplikasi Peduli Lindungi ini akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mall.
Atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan fasilitas umum.