Info PPKM

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi__ Polisi melakukan penyekatan kendaraan saat masa PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (5/7/2021). 

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di BABEL Level 3

BANGKAPOS.COM -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Provinsi Kepulauan Bangka Beitung ( Babel ), kembali diperpanjang.

Adapun Keputusan perpanjangan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.

Untuk di Bangka Belitung, terdapat satu kabupaten yang masuk dalam PPKM Level 4. Sedangkan untuk Kabupaten lainnya yakni, Bangka Selatan ( Basel ), Bangka Barat ( Babar ), Bangka Tengah ( Bateng ), Belitung, Belitung Timur ( Beltim ) dan satu Kota yakni Pangkalpinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali.

Dikabarkan, PPKM resmi diperpanjang hingga Senin (13/9/2021) untuk Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali akan berjalan pada tanggal 7-20 September 2021.

Baca juga: Video Gisel 13 Detik Ditonton Jutaan Kali, Siapa Sosok di Sampingnya?

Baca juga: Sudah 7 Kali Yosef Dipanggil, Petugas Kebersihan Ini Tahu saat Penemuan Korban Pembunuhan di Subang

Baca juga: Pria Ini yang Dulu Bikin Gisel Susah Move On Setelah Asmaranya Kandas

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengungkapkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 4 menurun daripada 2 minggu lalu.

Sebelumnya, ada 34 kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 4 pada 24 Agustus - 6 September 2021.

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Airlangga menyatakan ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, antara lain:

1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca juga: Info Terbaru PPKM, Daftar Wilayah & Aturan PPKM Level 4 dan di Luar Jawa-Bali Hingga 20 September

Ini Daftar Nama-nama 25 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

4. Operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

5. Kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved