Penjelasan Resmi BI, Ini Daftar Uang Logam Emas dan Perak yang Bisa Ditukar hingga Rp750 Ribu
Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook.
BANGKAPOS.COM - Bank Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai daftar uang logam yang sudah ditarik peredarannya dan bisa ditukar hingga Rp750 ribu.
Seperti diketahui, uang logam keluaran tahun 1990 bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.
Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook.
Akun Facebook LEZAT.id menyebutkan bagi yang masih mempunyai uang itu bisa segera ditukar.
Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990.
Baca juga: Video Gisel 13 Detik Ditonton Jutaan Kali, Siapa Sosok di Sampingnya?
Baca juga: Sudah 7 Kali Yosef Dipanggil, Petugas Kebersihan Ini Tahu saat Penemuan Korban Pembunuhan di Subang
Penjelasan Resmi BI
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan lantas angkat bicara.
Junanto menjelaskan, bahwa uang logam yang ditukar pasti nilai nominal uang yang didapat akan sama dengan yang tertera.
"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," kata Junanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Adapun uang logam yang bisa ditukar dengan nominal sebesar Rp750.000 seperti yang dimaksud dalam postingan akun Facebook LEZAT.id itu merupakan salah satu Uang Rupiah Khusus (URK).
"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," ucapnya.
Junanto mengungkapkan, Uang Rupiah Khusus yang beredar tidak hanya bernilai Rp 750.000, melainkan nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210904-uang-koin-rp-750-ribu-dari-tarik-bank-indonesia-dari-peredaran.jpg)