Minggu, 19 April 2026

Penjelasan Resmi BI, Ini Daftar Uang Logam Emas dan Perak yang Bisa Ditukar hingga Rp750 Ribu

Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook.

Editor: Dedy Qurniawan
Bank Indonesia
Uang koin Rp 750 ribu dari tarik Bank Indonesia dari peredaran. 

Dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Tapi, bagi masyarakat yang memiliki URK itu dan hendak menukarkannya, bank sentral memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah resmi dicabut atau pada 29 Agustus 2031.

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kapolda Minta Maksimalkan Vaksinasi,Tinjau Pelaksanaan Vaksin Siswa SMK Yapensu Bangka

Baca juga: Pria Ini yang Dulu Bikin Gisel Susah Move On Setelah Asmaranya Kandas

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:

Uang logam Rp 200 berbahan perak 

Uang logam Rp 250 berbahan perak 

Uang logam Rp 500 berbahan perak 

Uang logam Rp 750 berbahan perak 

Uang logam Rp 1.000 berbahan perak 

Uang logam Rp 2.000 berbahan emas 

Uang logam Rp 5.000 berbahan emas 

Uang logam Rp 10.000 berbahan emas 

Uang logam Rp 20.000 berbahan emas 

Uang logam Rp 25.000 berbahan emas. 

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved