Penjelasan Resmi BI, Ini Daftar Uang Logam Emas dan Perak yang Bisa Ditukar hingga Rp750 Ribu
Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook.
Dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Tapi, bagi masyarakat yang memiliki URK itu dan hendak menukarkannya, bank sentral memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah resmi dicabut atau pada 29 Agustus 2031.
Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolda Minta Maksimalkan Vaksinasi,Tinjau Pelaksanaan Vaksin Siswa SMK Yapensu Bangka
Baca juga: Pria Ini yang Dulu Bikin Gisel Susah Move On Setelah Asmaranya Kandas
Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
• Uang logam Rp 200 berbahan perak
• Uang logam Rp 250 berbahan perak
• Uang logam Rp 500 berbahan perak
• Uang logam Rp 750 berbahan perak
• Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
• Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
• Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
• Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
• Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
• Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210904-uang-koin-rp-750-ribu-dari-tarik-bank-indonesia-dari-peredaran.jpg)