Berita Kriminalitas

Terkait Perkara Pemalsuan Tandatangan, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Huzarni Rani

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menolak permohonan praperadilan Huzarni Rani.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Suasana sidang pra peradilan prmohon Huzarni Rani terhadap termohon Polres Pangkalpinang dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (6/9/2021) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menolak permohonan praperadilan Huzarni Rani.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (6/9/2021) sore.

Dalam eksepsi Hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan (Error in objecto).

“Menimbang dalam hal itu menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Menimbang bahwa praperadilan tidak dapat diterima mama membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Baca juga: Pria Bertato dan Mantan Preman Ini Lamar Wanita Penghapal Al-Quran, Ayahnya Beri Reaksi Tak Terduga

Baca juga: Pantesan Amerika Tenang-tenang Saja Meski Kekuatan Militer China Semakin Kuat, Pengamat Beberkan Ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penghentian penyelidikan perkara/kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan calon ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Belitung 2021 – 2024, Syarli Nopriansyah telah dilakukan pihaknya sesuai standar operasional prosedur atau SOP.

“Untuk kesekian kalinya Sat Reskrim Polres Pangkalpinang menang dalam gugatan praperadilan. Hal ini menunjukan bahwa sat reskrim dalam menangani setiap perkara sudah sesuai SOP,” ungkap  Adi Putra usai sidang kepada Bangkapos.com.

Ditegaskan Adi Putra, dari hasil kesimpulan penyelidikan belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran tidak mencukupi unsur pasal 184 KUHAP. 

Padahal untuk menaikan status perkara syaratnya minimal harus memenuhi dua alat bukti yang sah dalam pemenuhan unsur pidananya.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan setiap perkara yang ditangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang,” ungkap Adi.

Untuk itu ia berharap, dengan keputusan pengadilan hari ini dapat menjadikan pembelajaran pihaknya agar kedepannya lebih baik lagi.

“Semoga dari keputusan pengadilan ini kita semua mendapat hikmahnya dan pembelajaran lebih baik lagi,” harap Adi.

Dalam sidang ini turut hadir Kuasa Hukum Polres Pangkalpinang yakni Kabid Kum Polda Babel Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo, Ps Kaur Rapkum Bidkum Polda Babel AKP Raden Hasir, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, KBO Reskrim Polres Pangkalpinang Ipda Imam Satriawan, Kaurren Bidkum Polda Bangka Belitung Ipda Minarno dan Ps Kanit Pidum Satreskrim Polres Pangkalpinang Bripka M Nasrun beserta beberapa personel lainnya.

Baca juga: Video Gisel 13 Detik Ditonton Jutaan Kali, Siapa Sosok di Sampingnya?

Baca juga: Pria Ini yang Dulu Bikin Gisel Susah Move On Setelah Asmaranya Kandas

Sedangkan termohon, Huzarni Rani saat dikonfirmasi harian ini enggan memberikan komentar lebih banyak.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon hanya terdengar dengungan bunyi telepon tersambung.

Begitu juga saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp terlihat hanya dua centang biru tanda pesan sudah dibaca.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved