Berita Kriminalitas

Terkait Perkara Pemalsuan Tandatangan, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Huzarni Rani

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menolak permohonan praperadilan Huzarni Rani.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Suasana sidang pra peradilan prmohon Huzarni Rani terhadap termohon Polres Pangkalpinang dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (6/9/2021) sore. 

Selain itu ia hanya menanyakan kepada harian ini mendapatkan hasil sidang dari siapa.

“Dari siapa tahunya,” jawab Huzarni singkat.

Seperti yang diketahui sebelumnya pelapor Huzarni Rani melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan surat terkait dukungan calon Ketua Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Belitung ke Polres Pangkalpinang dengan nomor:  LI R/135/XII/2020/Reskrim  tertanggal 23 Desember 2020 lalu.

Dalam laporannya, Huzarni Rani menyebut terpilihnya Syarli Nopriansyah yang juga menjabat sebagai Camat Belinyu, Kabupaten Bangka sebagai Ketua IPSI Babel masa bhakti 2020-2024 di Musprov IV IPSI Babel Tahun 2020 yang digelar di Swiss Belhotel tanggal 12 Desember 2020, dianggap cacat hukum lantaran ada surat dukungan dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) IPSI Bangka Selatan (Basel) tidak sah dikarenakan tanda tangan dari Ketua IPSI Basel diduga dipalsukan.

Sayangnya dalam proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, penyidik tidak menemukan unsur pidananya lantaran tidak memiliki bukti yang cukup kuat, maka dari itu  penyelidikan  belum dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Karena merasa tidak terima dengan surat penghentian penyelidikan nomor SP2HP/10/IV/RES.1.24/2021 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Huzarni Rani kemudian melayangkan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang tertanggal 24 Agustus 2021.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved