bangka pos hari ini
Pergerakan Penumpang Bandara Mulai Meningkat, Masuk Babel Bisa Pakai Hasil Antigen
penumpang dari luar daerah yang masuk Bangka Belitung, dapat hanya melampirkan hasil negatif rapid test antigen.
BANGKAPOS.COM - Citra (17), tak menyangka jika saat ini hasil rapid test antigen sudah bisa digunakan untuk syarat penerbangan.
Penumpang pesawat asal Purwokerto yang baru tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang ini, masih menggunakan hasil PCR rumah sakit di Jakarta dalam penerbangannya, Kamis (9/9/2021).
Citra mengakui harus mengeluarkan biaya Rp750 ribu saat melakukan pemeriksaan PCR.
"Saya tidak tahu bisa pakai antigen, kita pakai PCR, kalau tahu pakai antigenlah pasti, padahal udah vaksin kedua," ujar Citra, bersama rekan lainnya.
Dirinya memang tidak terlalu paham mengenai syarat penerbangan dan hanya mengikuti sesuai informasi yang diperoleh. "Mungkin kita juga gak teliti, padahal lebih murah pakai antigen," jelasnya.
Baca juga: Baru 6.780 Nakes di Babel Disuntik Booster Moderna, Prioritas Bagian Pelayanan
Penumpang lainnya, Robi (27) mengaku cukup terbantu dengan adanya kelonggaran ketentuan syarat penerbangan ini. Diketahui, dirinya hendak bepergian ke Pulau Belitung.
"Alhamdulillah terbantu, kalau PCR kan mahal, kalau ini ya masih bisa terjangkau walaupun tetap menambah biaya ya," kata Robi.
Kondisi berbeda dirasakan Sinta (34), penumpang yang hendak ke Pulau Belitung.
Dirinya tidak dapat merasakan kelonggaran tersebut, karena baru melakukan vaksinasi dosis pertama.
"Saya tetap masih PCR, kalau bisa sih mau antigen juga," ujar Sinta.
Diketahui, para pelaku perjalanan yang bepergian antar Pulau Bangka dan Belitung, serta penumpang dari luar daerah yang masuk Bangka Belitung, dapat hanya melampirkan hasil negatif rapid test antigen.
Namun, pelonggaran ini dengan catatan sudah melakukan suntik vaksin dosis kedua.
Sedangkan hasil negatif PCR, tetap diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang baru disuntik vaksin dosis pertama.
Baca juga: 5 Jam Pencarian, Dugong Terdampar Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Mati, Berat Capai 200 Kg
Ketentuan ini mulai berlaku per tanggal 7 September 2021, sesuai surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 550/067/Dishub tentang pengendalian transportasi pelaku perjalanan domestik wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid 19 di Babel.
Pelonggaran persyaratan penerbangan ini, juga mulai meningkatkan secara perlahan jumlah penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Hal ini diakui oleh Dokter Umum Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Koordinator Wilayah Kerja Bandara Depati Amir Pangkalpinang, dr Riza Jayanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210819-penumpang-pesawat.jpg)